Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b: a. untuk pendidikan profesi dokter atau dokter gigi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, yang dalam penyusunannya berkoordinasi dengan KKI, organisasi profesi, kolegium terkait, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Kesehatan; b. untuk pendidikan profesi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis disusun oleh kolegium terkait, yang dalam penyusunannya berkoordinasi dengan KKI, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Kesehatan;
(2) Standar pendidikan profesi dokter atau dokter gigi yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh KKI dengan kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan. (3) Standar pendidikan profesi dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani bersama. (4) Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang telah disusun dan ditetapkan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disahkan dengan Perkonsil.
