Pasal 7
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) KKI mempunyai wewenang : a. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi; b. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi; c. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi; d. mengesahkan standar pendidikan dan standar kompetensi dokter dan dokter gigi; e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; f. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran; g. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; h. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi; dan
i. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi disiplin oleh MKDKI / MKDKI-P dan sanksi hukum oleh pengadilan yang terkait dengan pelanggaran praktik kedokteran. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkonsil.
