PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 57
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Penggantian antar waktu Anggota KKI dapat dilakukan bilamana masa bakti Anggota KKI yang digantikan mempunyai sisa waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota KKI dalam rangka penggantian antar waktu, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
