Pasal 56
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dalam hal Ketua KKI menyampaikan usulan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat pleno kepada PRESIDEN melalui Menteri, salinan usulan pemberhentian harus disampaikan pula kepada unsur asal anggota yang mengusulkan. (2) Anggota KKI yang diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya sampai dengan terbitnya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian anggota tersebut. (3) Unsur asal anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempersiapkan usulan daftar nama Calon Anggota KKI pengganti antar waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan usulan pemberhentian tersebut kepada Menteri.
(4) Usulan daftar nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan setelah terbit Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian Anggota KKI yang diusulkan berhenti tersebut. (5) Calon Anggota KKI pengganti antar waktu harus berasal dari unsur yang sama dengan Anggota KKI yang digantikan.
