PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 53
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap tahun harus disusun rencana kerja berdasarkan rencana strategik dan anggaran yang tersedia. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan dalam rapat pleno. (3) Dalam pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sinkronisasi antar divisi.
