PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 52
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dalam setiap masa bakti, KKI harus menyusun rencana strategik 5 (lima) tahun mendatang dengan memperhatikan rencana strategik sebelumnya. (2) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyusunan rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan semua perangkat organisasi KKI. (4) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam rapat pleno dan ditetapkan dalam Perkonsil paling lambat akhir tahun kedua masa bakti tersebut.
