PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 54
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Anggota KKI berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota KKI dapat diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; b. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit; c. tidak melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas dan yang dapat diterima oleh rapat pleno; d. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KKI karena:
- usia telah mencapai 65 (enam puluh lima) tahun;
- bagi Anggota KKI yang berasal dari pegawai negeri sipil yang mewakili Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian;
- memangku jabatan struktural di pemerintahan dan/atau jabatan lainnya di instansi atau lembaga negara, pemerintah, atau swasta yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam KK / KKG.
