PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 45
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan wajib dihadiri oleh seluruh Anggota KKI. (2) Rapat pleno dapat pula dihadiri oleh Ketua MKDKI / MKDKI-P atau yang mewakili, Sekretaris KKI, dan/atau pegawai KKI yang ditunjuk sesuai kebutuhan. (3) Dalam keadaan tertentu yang bersifat rahasia, rapat pleno hanya dihadiri oleh Anggota KKI dengan notulis yang ditunjuk diantara Anggota KKI yang hadir.
