PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 44
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak terpenuhi, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara (suara terbanyak).
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. (3) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara terbuka dilakukan jika menyangkut kebijakan dan pembentukan regulasi. (4) Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara tertutup dilakukan jika menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diputuskan dalam rapat.
