PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat pada dasarnya dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dilakukan setelah kepada peserta rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
