Pasal 42
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dalam hal Anggota KKI berhalangan hadir dalam rapat yang telah ditentukan, anggota tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan rapat secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat diterima oleh peserta rapat. (2) Pengertian Anggota KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pimpinan yang merangkap Anggota KKI. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh Anggota KKI sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali yang dihitung secara kumulatif per tahun berjalan untuk setiap jenis rapat, anggota tersebut dapat dikenakan tindakan administratif yang diputuskan dalam rapat pleno. (4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatasan kewenangan dan/atau hak, dan pengusulan pemberhentian kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri.
