PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Anggota KKI. (2) Dalam hal rapat pleno dihadiri kurang dari 10 (sepuluh) orang Anggota KKI, keputusan rapat pleno tidak mengikat dan dibahas pada rapat pleno berikutnya (rapat pleno yang kedua). (3) Dalam hal rapat pleno yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai quorum, pengambilan keputusan dilakukan pada rapat pleno yang ketiga . (4) Keputusan rapat pleno yang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sah. (5) Setiap keputusan rapat pleno bersifat mengikat.
