PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Jika Ketua KKI berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, rapat pleno MENETAPKAN salah satu Wakil Ketua KKI sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KKI. (2) Jika Ketua KK / Ketua KKG berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, rapat pleno MENETAPKAN salah satu ketua divisi terkait sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KK / Ketua KKG. (3) Jika ketua divisi berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, rapat pleno MENETAPKAN anggota divisi sebagai pelaksana tugas sementara ketua divisi terkait.
