PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, dan Pimpinan Divisi berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KKI. (2) Masa jabatan pimpinan pengganti adalah sama dengan sisa masa bakti keanggotaan KKI.
