PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Untuk peningkatan kinerja, KKI dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Anggota KKI melalui musyawarah kerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
