PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Masa jabatan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi sama dengan masa bakti keanggotaan KKI.
(2) Dalam hal tertentu masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antar waktu.
