PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, KKI dapat melakukan rapat-rapat yang terdiri dari :
a. rapat pleno; b. rapat pimpinan; c. rapat KK / KKG; d. rapat lain yang dianggap perlu.
