Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Divisi Pendidikan KK / KKG bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Divisi Pendidikan dengan Pimpinan KK / KKG ; b. memfasilitasi penyusunan dan pengesahan standar pendidikan profesi dan standar kompetensi dokter dan dokter gigi; c. melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan penerapan standar pendidikan profesi dan standar kompetensi dokter dan dokter gigi di INDONESIA serta menindaklanjuti hasil-hasilnya; d. memfasilitasi penyusunan pedoman penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi bersama dengan kolegium terkait; e. mengoordinasikan perumusan sistem akreditasi pendidikan dokter dan dokter gigi; f. mengoordinasikan perumusan pedoman adaptasi dokter dan dokter gigi warga negara INDONESIA atau warga negara asing lulusan luar negeri; g. melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan Divisi Pendidikan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan; dan h. melakukan koordinasi dengan Anggota Divisi Pendidikan dan divisi lain serta Sekretariat KKI dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Divisi Pendidikan.
