Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Divisi Registrasi KK / KKG bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Divisi Registrasi dengan Pimpinan KK / KKG ; b. mengoordinasikan pelaksanaan registrasi dokter dan dokter gigi warga negara INDONESIA dan warga negara asing di INDONESIA; c. mengoordinasikan penyusunan dan pengembangan sistem registrasi dokter dan dokter gigi di INDONESIA;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan registrasi dokter dan dokter gigi di INDONESIA; e. melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan Divisi Registrasi bekerja sama dengan para pemangku kepentingan; f. memberikan pertimbangan kepada Ketua KK dan Ketua KKG dalam pelaksanaan registrasi ulang; dan g. melakukan koordinasi dengan Anggota Divisi Registrasi dan divisi lain serta Sekretariat KKI dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Divisi Registrasi.
