PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Divisi pada KK dan KKG masing-masing terdiri dari 3 (tiga) divisi, yaitu: a. Divisi Registrasi; b. Divisi Standar Pendidikan Profesi (Divisi Pendidikan); c. Divisi Pembinaan; (2) Pimpinan Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing adalah seorang ketua merangkap Anggota KKI. (3) Pimpinan Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penanggung jawab pelaksanaan tugas divisi masing-masing.
