Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Divisi Pembinaan KK / KKG bertugas : a. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Divisi Pembinaan dengan Pimpinan KK / KKG ; b. mengoordinasikan perumusan sistem pembinaan praktik kedokteran bersama para pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan praktik kedokteran, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi;
c. mengoordinasikan pembinaan praktik kedokteran bersama para pemangku kepentingan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing; d. memberikan pertimbangan kepada Ketua KK dan Ketua KKG dalam melakukan registrasi ulang; e. melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan Divisi Pembinaan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan; dan f. melakukan koordinasi dengan Anggota Divisi Pembinaan dan divisi lain serta Sekretariat KKI dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Divisi Pembinaan.
