PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pimpinan KK adalah seorang ketua merangkap Anggota KKI. (2) Pimpinan KKG adalah seorang ketua merangkap Anggota KKI. (3) Pimpinan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KK. (4) Pimpinan KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penanggung jawab pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKG.
