Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua KK bertugas : a. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KK dengan Pimpinan KKI; b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Divisi KK dan Sekretariat KKI; c. mengoordinasikan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kebijakan lainnya bersama para pemangku kepentingan terkait dalam ruang lingkup KK; d. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan dan kebijakan yang bersifat internal KK; e. mengoordinasikan penerapan standar pendidikan, standar kompetensi, dan cabang ilmu kedokteran bersama dengan para pemangku kepentingan terkait; f. selaku registrar menerbitkan dan/atau mencabut Surat Tanda Registrasi dokter; g. memelihara dan menjaga registrasi dokter; h. mengoordinasikan pembinaan praktik kedokteran, pemantauan, dan evaluasi penerapan sanksi disiplin bagi dokter yang telah diputuskan oleh MKDKI / MKDKI-P bersama para pemangku kepentingan.
