PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua KKI bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan MKDKI / MKDKI-P, dan Sekretaris KKI; b. menandatangani regulasi KKI yang telah diputuskan rapat pleno; c. MENETAPKAN fungsi, tugas, dan wewenang Wakil Ketua KKI; d. MENETAPKAN fungsi, tugas, dan wewenang Sekretaris KKI ; e. MENETAPKAN pemberhentian sementara Anggota KKI yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan ; f. melantik Anggota MKDKI / MKDKI-P ;
g. menyelenggarakan dan memimpin rapat pleno ; h. melakukan koordinasi dengan para pimpinan pemangku kepentingan terkait.
