PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
Pimpinan KKI bertugas: a. memimpin KKI dan bertanggung jawab baik kedalam maupun keluar, dengan rincian :
- tanggung jawab kedalam meliputi pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Anggota KKI, Anggota MKDKI / MKDKI-P, Sekretaris KKI, dan pegawai KKI;
- tanggung jawab keluar meliputi pertanggungjawaban mengadakan hubungan kemitraan dengan pihak luar ; b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI ; dan c. mengesahkan pertanggungjawaban Sekretaris KKI;
