PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pimpinan KKI terdiri dari seorang Ketua KKI merangkap Anggota KKI dan 2 (dua) orang Wakil Ketua KKI merangkap Anggota KKI. (2) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab tertinggi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI. (3) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
