PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
Rapat pleno MEMUTUSKAN: a. regulasi KKI; b. pemilihan dan pengangkatan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi; c. rencana strategik KKI; d. pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi ; e. pengesahan standar kompetensi dokter dan dokter gigi ; f. pengesahan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi ; g. usulan pengangkatan Anggota KKI yang berasal dari unsur tokoh masyarakat ;
h. sanksi pelanggaran Kode Etik KKI terhadap Anggota KKI; i. pembentukan MKDKI-P ; j. pengesahan pertanggungjawaban MKDKI dan MKDKI-P ; k. usulan pemberhentian dan usulan penggantian Anggota KKI.
