PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1-kki-per-i-2010 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
Pasal 9
BAB 7 — PENGORGANISASIAN PROGRAM INTERNSIP
(1) Penyelenggaraan pelaksanaan Program Internsip oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA bekerjasama dengan pemangku kepentingan. (2) Penempatan dokter baru pada wahana program internsip dilakukan oleh KIDI bekerjasama dengan KIDI provinsi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota.
