PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1-kki-per-i-2010 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Susunan KIDI Pusat dan KIDI Provinsi terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA, dan Organisasi Profesi. (2) Susunan dan jumlah personalia anggota KIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
