Pasal 8
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap peserta internsip mendapat pendampingan dari seorang dokter senior yang bertindak sebagai pendamping. Syarat untuk menjadi pendamping adalah dokter aktif praktik yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kedokteran keluarga dan prinsip pelaksanaan praktik kedokteran yang baik. (2) Kriteria dan tugas pendamping sebagaimana disebutkan pada ayat (1) persyaratannya diatur oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA. (3) Pada akhir penugasan, pendamping melakukan penilaian guna memastikan pencapaian program. Terhadap peserta yang telah menyelesaikan seluruh program internsip akan diberikan Sertifikat Internsip yang ditandatangani oleh Ketua Komite Internsip Dokter INDONESIA. (4) Terhadap peserta yang melanggar kode etik kedokteran dan atau disiplin kedokteran dan atau melanggar ketentuan hukum pidana dikenakan sanksi. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah mulai dari peringatan sampai dengan dikeluarkan dari program internsip. (6) Ketentuan tentang tata cara pemberian sanksi dan pembelaan peserta program internsip diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan KIDI.
