Pasal 7
BAB 5 — WAHANA PELATIHAN INTERNSIP
(1) Agar kegiatan internsip dapat terlaksanan dengan baik harus tersedia wahana atau tempat pelaksanaan internsip yang terakreditasi dan memenuhi syarat agar peserta internsip dapat mencapai kompetensi sesuai yang diinginkan. (2) Yang dimaksud dengan wahana sebagaimana disebutkan ayat (1) adalah: a. Rumah sakit; b. Klinik dokter keluarga; c. Pusat Kesehatan Masyarakat; d. Balai Kesehatan Masyarakat; dan e. Klinik layanan primer lainnya milik pemerintah dan swasta.
(3) Layanan yang dilakukan wahana pelatihan meliputi: a. Setiap hari memberikan layanan kesehatan dan kedokteran kepada masyarakat, termasuk layanan kedaruratan medik dan bedah sederhana; b. Setiap hari sekurang-kurangnya melayani 20 pasien atau kasus, dengan jenis yang bervariasi, serta ada sebaran umur dan sebaran jenis kelamin; c. Memiliki sarana klinik laboratorium dan sarana farmasi sendiri yang cukup memadai; dan d. Tersedia tenaga dokter yang menjadi pendamping. (4) Wahana yang dipergunakan internsip sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) harus memenuhi standar yang ditentukan dan terakreditasi oleh badan akreditasi/KIDI yang terdiri dari sekelompok pakar guna mempertahankan dan meningkatkan mutu program internsip.
