PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1-kki-per-i-2010 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
Pasal 6
BAB 4 — JANGKA WAKTU PROGRAM INTERNSIP
(1) Jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun. Apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. (2) Apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.
