PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1-kki-per-i-2010 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
Pasal 5
BAB 3 — SURAT TANDA REGISTRASI PESERTA INTERNSIP
(1) STR untuk kewenangan internsip bagi peserta intersip ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran untuk menjalani internsip dan berlaku di tempat menjalankan internsip. (2) Dokter peserta internsip dinyatakan telah selesai menjalani internsip ditandai dengan keluarnya Sertifikat Tanda Selesai Internsip yang dikeluarkan oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA. (3) Dengan telah selesainya masa internsip dokter yang bersangkutan melapor ke Konsil Kedokteran INDONESIA untuk selanjutnya mendapatkan Surat Tanda Registrasi untuk praktik mandiri, dengan nomor registrasi yang sama pada waktu menjalankan kewenangan sebagai dokter internsip.
