Pasal 4
BAB 3 — SURAT TANDA REGISTRASI PESERTA INTERNSIP
(1) Setiap dokter yang akan melakukan internsip diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam persyaratan praktik kedokteran di INDONESIA yaitu harus mempunyai Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter wajib mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran INDONESIA dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah dokter; b. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter; c. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP; d. fotokopi sertifikat kompetensi dari Kolegium Kedokteran INDONESIA; e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; f. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. bukti pembayaran biaya registrasi sesuai dengan ketentuan. (3) Dokter yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Surat Tanda Registrasi oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (4) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas adalah Surat Tanda Registrasi dengan catatan khusus hanya untuk menjalankan kewenangan sebagai dokter dalam rangka internsip. (5) Dokter peserta internsip yang telah memiliki STR sebagaimana ayat (3) di atas diberikan kewenangan untuk melakukan praktik pelayanan primer dan terbatas di tempat pelaksanaan internsip. (6) Tata cara permohonan STR peserta internsip dilakukan secara kolektif oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA kepada Konsil Kedokteran INDONESIA.
