Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN PROGRAM INTERNSIP
Tujuan internsip meliputi tujuan umum dan tujuan khusus: (1) Tujuan umum internsip adalah memberikan kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran untuk memahirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga. (2) Tujuan khusus internsip: a. Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan dalam pelayanan primer; b. Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi, dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran; c. Memikul tanggung jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan; d. Meningkatkan kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional medis dalam pelayanan pasien dengan memanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi; e. Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika; f. Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multi disiplin; g. Menggali harapan dan jenjang karir lanjutan; dan h. Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.
