PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Pasal 8
BAB 5 — KUALIFIKASI PERINGKAT
Hasil akhir dari Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik berupa kualifikasi yang terdiri atas: a. Informatif dengan nilai 97-100 (sembilan puluh tujuh sampai dengan seratus); b. Menuju Informatif dengan nilai 80-96 (delapan puluh sampai dengan sembilan puluh enam);
c. Cukup Informatif dengan nilai 60-79 (enam puluh sampai dengan tujuh puluh sembilan); d. Kurang Informatif dengan nilai 40-59 (empat puluh sampai dengan lima puluh sembilan); dan e. Tidak Informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).
