Pasal 7
BAB 5 — METODE DAN TEKNIK
(1) Penilaian alur kegiatan dilakukan dengan mengakumulasikan nilai pada termin kesatu, kedua dan visitasi. (2) Bobot nilai alur kegiatan terbagi atas: a. 30% (tiga puluh persen) termin kesatu; b. 30% (tiga puluh persen) termin kedua; dan c. 40% (empat puluh persen) tahap visitasi. (3) Bobot nilai pada setiap termin terbagi atas: a. ¼ (seperempat) nilai Verifikasi Tim Penilai atas Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire); dan b. ¾ (tiga perempat) nilai Verifikasi Lanjutan Acak (4) Bobot nilai pada Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) terbagi atas: a. 25% (dua puluh lima persen) Mengumumkan Informasi Publik; b. 20% (dua puluh persen) Menyediakan Informasi Publik; c. 25% (dua puluh lima persen) Pelayanan Permohonan Informasi Publik, dan d. 30% (tiga puluh persen) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik.
