Pasal 6
BAB 5 — METODE DAN TEKNIK
(1) Tim Penilai memulai kegiatan Pemeringkatan Badan Publik dengan arahan sesuai dengan kebijakan Pengarah dan Penanggungjawab. (2) Tim Penilai menyusun alur kegiatan, Petunjuk Umum dan Instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik. (3) Alur kegiatan terbagi menjadi 2 (dua) termin, setiap terminnya terdiri atas: a. Pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) oleh Badan Publik; b. Verifikasi Tim Penilai atas Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire); dan c. Verifikasi Lanjutan Acak. (4) Pada akhir termin kesatu setiap Badan Publik diberikan Hasil Pra Evaluasi baik kepada yang berpartisipasi maupun yang tidak berpartisipasi. (5) Hasil Pra Evaluasi bagi Badan Publik yang berpartisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan catatan terhadap indikator-indikator yang perlu menjadi perhatian untuk ditingkatkan dan akan menjadi tolok ukur pada termin berikutnya. (6) Pada akhir termin kedua dilakukan pemeringkatan 10 (sepuluh) besar pada tiap kategori Badan Publik untuk dilakukan visitasi yang menentukan urutan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik. (7) Badan Publik wajib mengikuti kedua termin alur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6).
