PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Pasal 9
BAB 5 — KUALIFIKASI PERINGKAT
Peraturan Komisi Informasi ini berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2016
KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,
ttd.
JOHN FRESLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
