PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. sebagai tolok ukur bagi Komisi Informasi dalam melakukan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik; b. mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik; c. mendorong kesamaan metode dan teknik yang dipakai; d. mewujudkan keterpaduan tahapan atau alur kegiatan; dan e. mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
