PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Metode dan Teknik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik meliputi berbagai alur dan tahapan kegiatan yang mencakup petunjuk umum, instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire), teknik penilaian, bobot penilaian, dan tata
cara pemeringkatan badan publik. (2) Petunjuk Umum, Instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Lembar Pra Evaluasi Badan Publik yang Berpartisipasi, Lembar Pra Evaluasi Badan Publik yang Tidak Berpartisipasi, dan Lembar Penilaian Visitasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
