PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Kegiatan dilakukan secara efektif dan efisien dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi untuk mewujudkan sistem paperless yang mendukung
penghijauan lingkungan serta kecepatan akses oleh badan publik. (2) Hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dari proses awal alur kegiatan, hasil pra evaluasi, sampai dengan tahap evaluasi pemeringkatan yang diumumkan kepada masyarakat. (3) Kegiatan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara optimal.
