Pasal 6
BAB 2 — TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Tugas Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat: a. MENETAPKAN jadwal kerja;
b. menentukan metode dalam setiap tahapan seleksi; c. menyusun materi seleksi; d. melaksanakan tahapan seleksi; e. mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi; f. mengajukan sejumlah 21 (dua puluh satu) nama- nama calon anggota Komisi Informasi Pusat untuk diajukan kepada PRESIDEN; g. mengarsipkan dan mendokumentasikan seluruh tahapan seleksi; h. membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi termasuk evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan seleksi; dan i. memperhatikan keterwakilan perempuan calon anggota Komisi Informasi Pusat dalam setiap tahapan seleksi. (2) Tugas Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota: a. MENETAPKAN jadwal kerja; b. menentukan metode dalam setiap tahapan seleksi; c. menyusun materi seleksi; d. melaksanakan tahapan seleksi; e. mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi; f. mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota untuk diajukan kepada Gubernur atau Bupati atau Walikota; g. mengarsipkan dan mendokumentasikan seluruh tahapan seleksi; h. membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi termasuk evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan seleksi; i. memperhatikan keterwakilan perempuan calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota dalam setiap tahapan seleksi; dan j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat pada setiap tahapan seleksi.
