Pasal 5
BAB 2 — TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak suara yang sama. (2) Rapat Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 5 (lima) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (3) Rapat Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten atau Kota sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (4) Keputusan Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat sah apabila disetujui oleh paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang hadir. (5) Keputusan Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten atau Kota sah apabila disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang hadir.
