PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA...
Pasal 3
BAB 2 — TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan Anggota. (2) Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 3 (tiga) unsur akademisi, 2 (dua) unsur pemerintah, dan 2 (dua) unsur masyarakat. (3) Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten atau Kota berjumlah 5 (lima)
orang yang terdiri atas 2 (dua) unsur akademisi, 1 (satu) unsur pemerintah, 1 (satu) unsur Komisi Informasi Pusat dan 1 (satu) unsur masyarakat. (4) Dukungan administrasi, keuangan, dan tata kelola dilakukan oleh Pemerintah.
