Pasal 2
BAB 2 — TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat dibentuk oleh Pemerintah Pusat. (2) Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. (3) Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Kabupaten atau Kota dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota dan ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. (4) Komisi Informasi yang telah terbentuk dan akan melakukan proses seleksi untuk masa jabatan berikutnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada PRESIDEN, Gubernur atau Bupati atau Walikota dan DPR atau DPRD paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. (5) Tim seleksi harus terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
