PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Pasal 9
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU
Setiap Komisioner Komisi Informasi wajib bersikap disiplin: a. Anggota Komisi Informasi wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kecuali dalam hal-hal tertentu dengan alasan yang sah; dan b. Anggota Komisi Informasi wajib menghadiri setiap rapat pleno dan/atau rapat-rapat lainnya kecuali dalam hal-hal tertentu dengan alasan yang sah.
