Pasal 8
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional: a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam rangka meningkatkan mutu kinerja; c. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengikuti dinamika dan perkembangan keterbukaan informasi di dalam dan luar negeri; d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; dan
e. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa berusaha membangun dan meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga Komisi Informasi.
