Pasal 7
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menunjukkan sikap bertanggung jawab: a. Anggota Komisi Informasi dilarang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang dimilikinya secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan diri pribadi, keluarga, atau pihak lain; b. Anggota Komisi Informasi wajib menjaga kerahasiaan suatu sengketa dan/atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan dan/atau putusan Komisi Informasi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan; c. Anggota Komisi Informasi yang ditetapkan menjadi tersangka dan/atau tergugat dalam perkara tindak pidana dan/atau perdata, wajib memberitahukan perihal penetapan status tersebut kepada Ketua Komisi Informasi yang bersangkutan; dan
d. Anggota Komisi Informasi yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana dan/atau perdata, mengajukan permohonan pemberhentian sementara dengan tata cara sebagai berikut:
- Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat untuk diteruskan atau disampaikan kepada PRESIDEN bagi Anggota Komisi Informasi Pusat;
- Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi untuk diteruskan atau disampaikan kepada Gubernur bagi Anggota Komisi Informasi Provinsi; dan
- Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Kabupaten atau Kota untuk diteruskan atau disampaikan kepada Bupati atau Walikota bagi Anggota Komisi Informasi Kabupaten atau Kota.
