Pasal 6
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas: a. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari perilaku yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan; b. Anggota Komisi Informasi tidak diperkenankan bertindak selaku Mediator dan/atau Majelis Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik kepentingan dengan sengketa yang dimaksud, baik
karena mempunyai kepentingan, hubungan keluarga atau semenda, atau sebab-sebab lain yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan; c. Anggota Komisi Informasi harus mampu menghindarkan diri dari segala bentuk rayuan, godaan, tawaran dan bentuk-bentuk kenikmatan lainnya yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik dan abdi bangsa; dan d. Anggota Komisi Informasi, baik secara pribadi maupun melalui bantuan pihak lain dilarang meminta atau menerima sesuatu pemberian yang tidak sah menurut hukum, khususnya yang berkaitan dengan sengketa informasi publik yang akan atau sedang diselesaikan di Komisi Informasi.
